Tim Gakkum Polda Sultra Gagalkan Aksi Pengeboman Ikan di Perairan Bokori

KENDARI, rubriksatu.com – Aksi merusak laut dengan bahan peledak kembali digagalkan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara. Seorang nelayan ditangkap saat membawa bahan peledak siap pakai untuk pengeboman ikan di kawasan wisata perairan Pulau Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Penangkapan berlangsung dalam patroli rutin yang digelar Tim Subdit Gakkum pada Sabtu pagi, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.15 WITA. Terduga pelaku berinisial SF (45), warga Desa Bajo Indah, tak berkutik saat diamankan beserta sejumlah barang bukti berbahaya di atas perahu bermesin miliknya.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 14 botol bom ikan siap ledak, ±1 kg pupuk merek Cantik, 13 botol kosong, Potongan obat nyamuk, Satu unit kompresor, Dua korek gas dan tiga bungkus serbuk korek, Peralatan selam (kaki katak, kacamata selam), Dua gulung benang, tiga buah gabus, dan satu unit kapal warna merah sebagai sarana transportasi.

Dirpolairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata, S.I.K., M.M, melalui Kasubdit Gakkum, menegaskan bahwa dari pemeriksaan awal, SF mengaku merakit sendiri bahan peledak tersebut dan berniat menggunakannya di Perairan Pasi Jambe dan sekitar Bokori.

“Tindakan ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan memberantas praktik destructive fishing yang merusak masa depan perikanan,” tegasnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan merencanakan gelar perkara, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Bila Anda menginginkan karikatur atau infografik visual terkait penangkapan ini (misalnya, nelayan dengan botol bom di perahu vs polisi laut), saya siap bantu membuatkannya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *