Dishub Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal Jalan Kabupaten: ST Nickel Tak Pernah Koordinasi

KONAWE, rubriksatu.com Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Konawe kembali menjadi sorotan. PT ST Nickel Resources, yang beroperasi di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, disebut melakukan aktivitas pemuatan ore nikel tanpa koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe.

Padahal, dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan milik Benhur Malobu ini secara terang-terangan menggunakan jalan kabupaten sejauh 1–2 kilometer untuk mengangkut material tambang menuju jetty milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kota Kendari.

Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Febri Malaka, mengungkapkan dengan tegas bahwa tidak pernah ada surat atau koordinasi apa pun dari PT ST Nickel Resources kepada pihaknya sejak ia menjabat.

“Selama saya disini sebagai Kadis, tidak pernah ada koordinasi dari pihak perusahaan terhadap aktivitas mereka di Kecamatan Amonggedo,” kata Febri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).

Padahal, kata Febri, sebagai instansi yang berwenang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, Dishub wajib mengetahui jumlah muatan, intensitas penggunaan jalan, serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harusnya bisa masuk ke kas daerah.

“Perusahaan harusnya menyurat ke kami, apalagi mereka menggunakan jalan kabupaten. Kalau sudah ada koordinasi, kita bisa cek jumlah muatan mereka dan potensi PAD-nya,” ujarnya.

Lebih jauh, Febri menyayangkan sikap acuh perusahaan tambang terhadap pemerintah daerah yang seharusnya mereka hargai. Menurutnya, setiap investasi wajib memberi kontribusi nyata bagi daerah, bukan hanya menyumbang kerusakan jalan dan polusi.

“Kita ini bukan anti investasi, tapi jangan datang seenaknya. Kalau jalan rusak, yang disalahkan lagi-lagi pemerintah daerah, padahal mereka tidak pernah koordinasi!” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jalan kabupaten dibangun dengan dana publik, sehingga penggunaannya oleh korporasi tanpa izin merupakan bentuk pengabaian terhadap otoritas daerah dan potensi pelanggaran regulasi.

Febri berharap PT ST Nickel segera memperbaiki tata kelola operasionalnya dan menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Perhubungan sebelum melanjutkan aktivitas mereka. Jika tidak, ia menegaskan, pihaknya siap membawa temuan ini ke forum lebih tinggi untuk ditindaklanjuti.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *