Sopir Bongkar Pelanggaran PT ST Nikel: “Kalau Ikut Aturan, Kami Rugi”

KONAWE, rubriksatu.com – Perusahaan tambang nikel PT ST Nikel Resources kembali menuai sorotan. Beroperasi di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, perusahaan ini diduga keras melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengangkutan hasil tambang (hauling) yang ditetapkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

Tim investigasi media ini menemukan berbagai indikasi pelanggaran yang merugikan infrastruktur negara dan keselamatan publik. Mulai dari dump truk bermuatan berlebih, operasional melebihi kuota, hingga abainya kewajiban kebersihan dan keselamatan jalan.

“Kalau ikut aturan 8 ton, kami rugi. Tidak dapat apa-apa,” ungkap seorang sopir truk, mengisyaratkan bahwa pelanggaran adalah bagian dari sistem operasional yang didiamkan.

Berdasarkan izin resmi, PT ST Nikel hanya diizinkan mengoperasikan dump truk 6 roda dengan tinggi bak maksimal 0,70 meter, muatan maksimal 8 ton, dan jumlah unit tidak lebih dari 50 per hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan truk yang beroperasi bermuatan hingga 14 ton, bahkan lebih.

“Kalau pakai bak rakitan bisa bawa sampai 14 ton. Yang standar juga lewat dari 11 ton,” imbuh sopir lainnya.

Tak hanya soal muatan, PT ST Nikel juga diduga tidak menggunakan jembatan timbang secara fungsional, mengabaikan penggunaan terpal, dan tidak menyiapkan fasilitas pencucian roda kendaraan. Akibatnya, jalan nasional menjadi kotor, licin, dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Lebih ironis, investigasi mengungkap jumlah truk yang beroperasi melebihi dua kali lipat dari ketentuan. Dari batas maksimal 50 unit per hari, truk yang beroperasi bisa mencapai 100 unit lebih dalam satu kali jalan.

“Tidak ada kontribusi untuk masyarakat. Fee muat hanya Rp5.000 per ton, mobilisasi Rp4.000 per ton. Sekali angkut bisa raup Rp90 juta,” ungkap sumber internal yang minta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut juga menyesalkan sikap perusahaan yang dianggap lebih mementingkan keuntungan daripada keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi negara. Hingga berita ini dirilis, manajemen PT ST Nikel Resources belum memberikan keterangan resmi atas berbagai temuan di lapangan.

Pelanggaran terhadap aturan pengangkutan tambang bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan publik, kerusakan infrastruktur negara, dan potensi praktik korupsi terselubung.

Diharapkan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Satlantas, dan Kementerian ESDM segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara transparan dan tuntas.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *