Pemda Konawe Sukses Selesaikan Konflik Agraria 3 Tahun di Desa Tawamelewe

KONAWE, Rubriksatu.com

Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe berhasil menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai. Sengketa lahan seluas 908,7 hektar ini akhirnya dituntaskan berkat sinergi solid antara Pemda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe.

Proses penyelesaian dimulai sejak pematokan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe pada 2 Juni 2025. Seluruh tahapan, mulai dari pengosongan hingga pembongkaran bangunan, berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan TNI dan Polri.

Wakapolres Konawe, Kompol Djamaluddin Saho, S.Hi., M.H., mewakili Kapolres AKBP Noer Alam, S.IK, menyampaikan bahwa pengosongan lahan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Para pihak yang sebelumnya menempati lahan bersikap kooperatif dan meninggalkan lokasi secara sukarela.

“Alhamdulillah, semua tahapan berjalan aman dan kondusif. Para pemilik bangunan telah meninggalkan lokasi secara mandiri,” ungkap Kompol Djamaluddin saat ditemui di lokasi pada Kamis, 5 Juni 2025.

Meski proses pembongkaran telah rampung dan area dinyatakan steril, aparat keamanan tetap akan bersiaga di lokasi selama 30 hari ke depan untuk mencegah potensi gangguan dan upaya pendudukan ulang secara ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengamanan di lokasi selama 30 hari ke depan guna memastikan situasi tetap terkendali,” tegas Wakapolres.

Ia menjelaskan, personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan untuk melakukan patroli rutin dan pengawasan intensif selama masa pengamanan.

“Jika situasi sudah normal, maka akan dikembalikan kepada masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa. Namun, jika situasi belum kondusif, pengamanan akan dilanjutkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, kehadiran aparat keamanan di lokasi disebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang sebelumnya terlibat dalam konflik.

Dengan tuntasnya proses pengosongan, Pemda Konawe mengimbau seluruh pihak yang masih mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut agar menempuh jalur hukum sebagai langkah penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah berharap penyelesaian damai ini dapat menjadi contoh penanganan konflik agraria yang adil, tertib, dan berbasis hukum, serta mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang.

Laporan: Redaksi Rubriksatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *