PT MTK Konut di Duga Melakuakn Pemecatan Sepihak

Konawe Utara, Rubriksatu.com – PT Makkuraga Tama Kreasindo (MTK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja.

PT MTK melakukan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) empat orang karyawannya secara sepihak.

Menurut keterangan salah satu pekerja, Adrian mengungkapkan pihak perusahaan melakukan PHK tanpa adanya surat resmi maupun proses mediasi. Bahkan, hak-hak normatif seperti gaji terakhir, pesangon, dan surat keterangan kerja dikabarkan belum diberikan hingga saat ini.

“Kami diberhentikan begitu saja, tanpa surat, tanpa penjelasan. Tiba-tiba diminta untuk tidak masuk kerja lagi. Gaji bulan terakhir pun belum dibayar,” ungkap Adrian, Sabtu (31/5/2025) malam.

“Baru kami tidak dapat kompensasi Pkwt, penganti dari pesangon, “lanjutnya.

Lebih lanjut Adrian mengatakan sebelumnya pada tanggal 22 Mei 2025 ia dan karyawan lokal PT MTK yang bekerja dibagian Supkontraktor telah melakukan pemalangan jalan holing yang berada di wilayah IUP PT Bumi Konawe Abadi.

Dalam aksi itu mereka menuntut hak pekerja berdasarkan PP No. 36 tahun 2021 dan UU Ketenagakerjaan. Salah satunya agar bisa di berikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku, karna selama ini mereka hanya diberikan gaji pokok sebesar Rp2,3 Juta Rupiah sementara tekanan atau tuntutan pekerjaan perusahaan semakin berat.

Sebelumnya juga mereka sudah 4 kali menghadap ke pihak HRD namun tidak ada tanggapan terkait kenaikan upah.

“Kami mengahadapi pemecatan sepihak setelah mengajukan permohonan hak hak kami berdasarkan PP No. 36 tahun 2021 dan UU Ketenagakerjaan, “kata Adrian.

“Dan tadi pagi (Sabtu 31/5/2025) kami menerima laporan bahwa kami sudah tidak di pekerjakan lagi pertanggal 1 Juni 2025 imbas Pemalangan tersebut yang di nilai merugikan pihak perusahaan,”tambahnya.

Dari informasi yang didapatkan awak media setidaknya ada 4 pegawai yang di PHK Sepihak.
yaitu atas nama Iswanto, Indra Gunawan, Sultan dan salah satunya Adrian.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MTK belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan PHK sepihak ini.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor pertambangan yang masih diwarnai persoalan pelanggaran hak dasar pekerja. Para korban berharap agar persoalan ini segera mendapat kejelasan dan hak mereka dipenuhi sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dapat mengakibatkan sanksi pidana, sanksi administratif, dan denda. Sanksi pidana meliputi hukuman penjara dan/atau denda, sementara sanksi administratif bisa berupa peringatan atau pembekuan izin usaha. Denda dapat dikenakan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *