KENDARI, rubriksatu.com – Penegakan hukum di Sulawesi Tenggara kembali disorot tajam. Dalam skandal tambang ilegal yang mengguncang Kabupaten Kolaka Utara, Komite Penyelamat Jaringan Nusantara (KPJN) mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra agar segera menetapkan Kepala Wilayah Kerja (Wilker) sebagai tersangka. KPJN menyebut ada indikasi kuat perlindungan terhadap pelaku oleh oknum aparat penegak hukum.
Gelombang aksi massa pun kembali menggema di halaman Kantor Kejati Sultra, Rabu (28/5/2025). Jenderal Lapangan KPJN, Dimas, dengan lantang menyebut lambannya proses hukum sebagai bentuk pembiaran terhadap mafia tambang yang merampok sumber daya daerah.
“Unsur pidana sudah terpenuhi, tapi tersangka belum juga ditetapkan? Ini mencurigakan! Kepala Wilker harus segera diseret ke meja hijau,” tegas Dimas di hadapan awak media.
Dimas bahkan menuding, posisi aktif Kepala Wilker justru berpotensi mengganggu jalannya penyidikan, membuka ruang manuver untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
Tak hanya itu, KPJN juga mengungkap kemunculan sosok baru yang diduga sebagai “juru kunci” aliran dana haram tambang ilegal.
“Orang ini tahu semua rute uang haram mengalir ke siapa saja—mulai dari pejabat, pengusaha, hingga oknum penegak hukum,” beber Dimas. “Jangan cuma tangkap ikan kecil. Bongkar sampai ke hiu-hiu rakus yang berenang di balik birokrasi!”
KPJN secara terang-terangan menuding ada upaya perlindungan terhadap aktor utama korupsi tambang, menyebut Kejati Sultra mulai kehilangan kepercayaan publik jika kasus ini tak diusut tuntas.
“Kalau Kejati lamban atau main mata, jangan salahkan rakyat turun lebih besar. Ini bukan soal tambang saja—ini soal marwah hukum negeri ini!” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, meminta publik untuk bersabar. Ia bersikeras bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Kami tidak bekerja berdasarkan tekanan. Penetapan tersangka itu harus dengan bukti kuat,” ujar Ruslan singkat.
Namun, jawaban ini tak memuaskan KPJN. Menurut mereka, proses hukum terlalu lama dan penuh “sandiwara”. Apalagi, Kepala KUPP Kolaka, Supriadi, telah ditetapkan sebagai tersangka—menunjukkan bahwa benang merah korupsi jelas mengarah ke jaringan di bawahnya, termasuk Kepala Wilker Kolaka Utara.
Sebagai informasi, Kepala Wilker memiliki peran vital dalam semua aktivitas pelabuhan tambang, termasuk proses SPB, bongkar muat, dan pencatatan muatan kapal. Jika pos ini disalahgunakan, maka praktek tambang ilegal bisa berjalan mulus tanpa hambatan.
Laporan Redaksi