Jaksa Tumpul? Kepala Wilker Kolut Diduga Terlibat, Tapi Tak Tersentuh

KOLUT, rubriksatu.com – Aroma busuk korupsi tambang kembali menyeruak dari Kolaka Utara (Kolut). Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) melancarkan kritik pedas terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, yang dinilai lamban dan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sorotan tajam ditujukan terhadap kasus mega korupsi pertambangan di wilayah tersebut. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi pelabuhan dan sejumlah direktur perusahaan tambang. Namun, satu nama krusial masih melenggang bebas: Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara, Irbar.

“Ini jelas janggal dan mencederai rasa keadilan publik,” tegas Alki Sanagri, Ketua Komando sekaligus Ketua Bidang Energi dan Minerba HMI Cabang Konsel. Ia menambahkan bahwa Irbar, sebagai Kepala Wilker, memiliki peran sentral dalam pengawasan aktivitas tambang, pelabuhan, hingga keselamatan perairan.

Komando mendesak Kejati Sultra untuk tidak menutup mata. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023, Wilker memiliki wewenang besar dalam pengaturan dan pengawasan. Jika pejabat sekelas Syahbandar saja bisa dijerat hukum, mengapa Irbar masih “kebal”?

“Gerakan kami tidak akan berhenti. Kami akan terus mendesak, menyuarakan, dan menggugat ketimpangan ini,” ujar Alki lantang.

Diketahui, korupsi tambang ini melibatkan tiga perusahaan besar: PT Pandu Citra Mulia (PCM), PT Kurnia Mining Resources (KMR), dan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Nama-nama besar seperti Moch Machrusy (Dirut PT AMIN), Supriyadi (Kepala KUPP Kolaka), hingga Haliem Huntoro (Dirut PT KMR dan pemilik saham PCM) telah masuk radar Kejati.

Namun, Komando dan publik bertanya: “Siapa yang dilindungi? Siapa yang dilupakan?” Jika penegakan hukum hanya menyentuh kulit permukaan dan bukan otak kejahatan, maka keadilan di Sulawesi Tenggara sedang dikubur hidup-hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *