Dari Saksi ke Tersangka: Wanita ini Guncang Tambang Sultra dengan Korupsi Raksasa

KENDARI, rubriksatu.com – Satu lagi borok di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara terkuak. Seorang wanita berinisial PD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

PD diduga kuat menjadi aktor kunci dalam skandal korupsi tambang yang merugikan negara hingga Rp100 miliar.

Skema korupsi yang dijalankan PD tak main-main. Ia menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Induk Nugraha (PT AMIN) untuk memuluskan aktivitas ilegal pengapalan ore nikel melalui Terminal Khusus Jeti PT Kurnia Mining Resources di Kolaka Utara. Tanpa hak, tanpa izin resmi, namun tetap bisa beroperasi sebuah gambaran buram tata kelola tambang di negeri ini.

“PD hadir sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan intensif, langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Zuhri, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Senin malam (26/5/2025).

Parahnya lagi, kasus ini tak berdiri sendiri. Nama SPI, Kepala KUPP Kelas III Kolaka, juga terseret dan sudah lebih dulu ditahan dalam kasus serupa. Ini membuktikan bahwa penyimpangan di sektor tambang bukanlah ulah individu semata, melainkan bagian dari sistem yang bobrok.

Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100 miliar, kasus ini tercatat sebagai salah satu mega korupsi terbesar di sektor tambang Sultra. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana pengawasan pemerintah? Mengapa praktik ilegal bisa berlangsung dalam waktu lama tanpa terendus?

Saat publik menjerit soal kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi, segelintir orang justru memperkaya diri di atas penderitaan rakyat.

Kini, penyidik Kejati Sultra masih memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana haram yang mengalir dari praktik ilegal tersebut.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *