Masuk Tanpa Izin ke Tambang AABI, SIP Diduga Injak-Injak Regulasi

BOMBANA, rubriksatu.com Dunia pertambangan Sulawesi Tenggara kembali dihebohkan. Kali ini, PT Sultra Industri Park (SIP) diduga melakukan pelanggaran terang-terangan dengan memasuki wilayah IUP milik PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) tanpa izin.

Aksi sepihak yang disebut sebagai “nyelonong” ini tak hanya mengundang kemarahan, tapi juga menelanjangi lemahnya penegakan aturan di sektor vital ini.

Tanpa izin resmi dari pemegang IUP, tim geologi PT SIP mendatangi lokasi tambang PT AABI untuk mengambil sampel dan mengukur koordinat. Untungnya, aksi tersebut segera dihentikan oleh pihak AABI sebelum sempat dilakukan pengambilan data.

Plh KTT PT AABI, Merry, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk pelanggaran berat. Ia mengingatkan bahwa regulasi pertambangan bukan sekadar formalitas di atas kertas, tapi payung hukum yang harus dihormati oleh semua pelaku usaha, termasuk perusahaan besar sekelas SIP.

“Mereka datang begitu saja, tanpa pemberitahuan, tanpa dokumen resmi. Saya langsung perintahkan mereka keluar,” ujar Merry.

Parahnya, dugaan pelanggaran ini terjadi di tengah ketatnya aturan tentang kepemilikan dan aktivitas di wilayah pertambangan. Rekomendasi dari pemerintah daerah sekalipun tak bisa dijadikan tiket bebas untuk masuk dan melakukan kegiatan teknis di IUP milik perusahaan lain.

Namun yang lebih menyedihkan, hingga berita ini tayang, belum ada sikap tegas dari aparat penegak hukum maupun Dinas ESDM. Apakah hukum hanya berlaku bagi yang kecil. Apakah perusahaan besar bisa seenaknya menerobos aturan tanpa konsekuensi.

Jika praktik-praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin masa depan dunia tambang hanya akan menjadi panggung bagi arogansi dan penyalahgunaan wewenang. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib turun tangan, bukan jadi penonton.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *