KONAWE, rubriksatu.com – Aroma busuk korupsi kembali tercium dari jantung pelayanan kesehatan publik Kabupaten Konawe. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe kini berada di bawah sorotan tajam aparat penegak hukum.
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe mulai mengusut dugaan penyelewengan anggaran puluhan miliar rupiah yang sebelumnya diungkap DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati tahun anggaran 2024.
Duit rakyat senilai Rp20,8 miliar disebut-sebut tak jelas juntrungannya. Salah satu angka mencolok berasal dari dana klaim BPJS senilai Rp18 miliar, yang seharusnya masuk kas RSUD, namun entah lenyap ke mana. Proyek pelayanan kesehatan berubah menjadi ajang bancakan uang negara.
Polres Konawe mulai menggerakkan roda penyelidikan. Salah satu nama yang dikaitkan dengan pusaran dana gelap ini adalah Kepala Bidang Perencanaan RSUD, inisial LY, yang telah dilayangkan surat panggilan klarifikasi untuk hadir Jumat, 23 Mei 2025.
“Iya, benar ada surat panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Konawe. Suratnya masuk kemarin,” terang Kepala Urusan Tata Usaha RSUD, Rodi, saat dikonfirmasi via telepon.
Namun publik menuntut lebih dari sekadar panggilan klarifikasi. Sudah terlalu sering kasus korupsi hanya jadi headline sementara tanpa akhir yang jelas. Apakah ini akan jadi penegakan hukum sungguhan atau hanya drama pengalihan perhatian.
Sorotan tajam datang dari DPRD Konawe. Ketua Pansus LKPJ, H. Abdul Ginal Sambari, membongkar dugaan penyelewengan besar dalam laporan keuangan RSUD. Menurutnya, terdapat utang mencurigakan senilai Rp20,8 miliar yang seharusnya telah tertutup dengan pembayaran klaim BPJS sebesar Rp18 miliar.
“Seharusnya utang itu sudah lunas. Tapi yang terjadi malah angka utangnya membengkak dan uang BPJS tak jelas keberadaannya,” tegasnya dalam rapat paripurna DPRD Konawe.
Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penghianatan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Skandal RSUD Unaaha hanyalah salah satu dari tiga kasus korupsi yang kini tengah diselidiki Polres Konawe. Dua lainnya adalah dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati Konawe tahun 2023/2024 dan penyimpangan insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tiga dugaan korupsi dalam satu kabupaten? Ini bukan lagi tanda bahaya, ini alarm kegagalan total pengawasan dan integritas birokrasi di Konawe.
Pemanggilan satu pejabat tidak cukup. Publik Konawe menuntut proses hukum yang cepat, transparan, dan berani. Bukan sekadar formalitas, bukan lagi permainan waktu.
Jika uang rakyat puluhan miliar benar-benar diselewengkan, maka hukum harus menindaknya, tanpa ampun. RSUD bukan tempat bermain proyek, tapi harapan hidup warga.
Jika aparat hukum gagal menuntaskan ini, maka rakyat patut bertanya: untuk siapa sebenarnya negara ini bekerja.
Laporan Redaksi