KOLUT, rubriksatu.com – Aroma busuk dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kian menyengat. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menggempur jalur mafia nikel yang diduga kuat merampok kekayaan negara secara sistematis. Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa secara maraton. Salah satunya adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut berinisial “I”.
Nama “I” mencuat lantaran posisinya yang strategis di bawah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka. Ia diduga menjadi “pintu masuk” yang memungkinkan muatan ore nikel ilegal bisa melenggang mulus dari pelabuhan ke pasar gelap.
“(Inisial I) sudah beberapa kali dimintai keterangan,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, Jumat (9/5/2025).
Skenario busuk diduga terjadi dalam bentuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan izin sandar kapal yang tak sesuai aturan. Celah ini mengindikasikan adanya praktik “main mata” antara oknum pengawas pelabuhan dan pelaku tambang ilegal.
Namun ketika ditanya soal kemungkinan peningkatan status “I” dari saksi menjadi tersangka, Iwan masih bermain aman. “Itu nanti,” katanya singkat, menandakan proses masih terus dikembangkan.
Mirisnya, beberapa saksi yang telah dua kali dipanggil masih memilih bungkam. “Sudah dipanggil secara patut. Kami minta itikad baik mereka untuk hadir dan memberikan keterangan,” imbuh Iwan.
Kejati Sultra kini di persimpangan: apakah cukup berani membongkar gurita korupsi ini sampai ke akar? Atau malah berhenti di level bawah, membiarkan aktor intelektual tetap nyaman duduk di balik meja kekuasaan?
Di tengah derasnya desakan publik, masyarakat Kolut dan Sultra kini menagih keberanian penegak hukum. Penjarakan koruptor, bersihkan pelabuhan dari mafia tambang!
Laporan Redaksi