Viral! Dokter Kandungan di Garut Diduga Melecehkan Pasien, Terekam CCTV

Garut, Rubriksatu.com– Sebuah video Closed-Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan terhadap pasiennya viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di Klinik Karya Harsa, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dokter berinisial MSF, yang disebut-sebut sebagai lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), diduga melakukan tindakan tidak senonoh saat memeriksa pasien dengan alat USG. Rekaman CCTV menunjukkan perilaku mencurigakan yang memicu kecaman publik.

Polres Garut Bentuk Tim Khusus
Merespons laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut segera membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Pelaku akan diproses sesuai hukum,” kata Kapolres Garut, [Nama Kapolres], dalam keterangan resmi.

Sementara itu, pihak klinik menyatakan akan berkoordinasi penuh dengan kepolisian. “Kami mendukung proses hukum dan memprioritaskan keamanan pasien,” ujar perwakilan Klinik Karya Harsa.

Unpad Buka Suara
Menanggapi narasi bahwa pelaku merupakan alumni Unpad, Humas Universitas Padjadjaran menyatakan akan melakukan verifikasi. “Jika terbukti benar, kampus akan memberikan sanksi etik sesuai prosedur,” tegas mereka.

Protes Masyarakat dan Seruan untuk Pasien Korban
Kasus ini memicu kemarahan warganet, banyak yang menuntut tindakan tegas terhadap dokter tersebut. LSM perlindungan perempuan juga mendesak aparat hukum untuk transparan dalam penyidikan.

Korban atau saksi lain yang mengalami hal serupa diimbau melapor ke Polres Garut atau Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Update terbaru: MSF saat ini masih dalam pencarian polisi. Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap motif dan kemungkinan ada korban Lain

Laporan Redaksi

Catatan Redaksi:
Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan resmi dari kepolisian. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menyebar informasi spekulatif sebelum ada kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *