KENDARI, rubriksatu.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Tenggara mengajukan usulan Remisi Khusus Idul Fitri bagi 2.217 narapidana dan anak binaan yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulawesi Tenggara.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, La Ludi, mengungkapkan bahwa proses pengusulan remisi ini dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online. Setiap usulan telah melalui penilaian ketat dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di masing-masing Lapas dan Rutan.
“Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku narapidana,” jelas La Ludi.
Dari total 2.217 warga binaan yang diusulkan, jumlah terbesar berasal dari Lapas Kelas IIA Kendari, dengan 690 orang penerima remisi. Berikut rincian sebaran penerima remisi di Sulawesi Tenggara, Lapas Kelas IIA Kendari – 690 orang, Lapas Kelas IIA Baubau – 291 orang, Rutan Kendari – 445 orang, Rutan Unaaha – 186 orang, Rutan Raha – 185 orang, Rutan Kolaka – 236 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari – 87 orang, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari – 97 orang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sultra, Sulardi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ungkap Sulardi.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, remisi ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan agar terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, sehingga setelah bebas nanti, mereka bisa kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif,” tambahnya.
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, di mana pembinaan menjadi fokus utama dalam mengubah perilaku warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, serta ikut aktif dalam program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Laporan Redaksi