KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna Pelaporan Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025 pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari reses yang telah dilakukan oleh para anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Konawe ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd, MM, didampingi oleh Wakil Ketua, Nuryadin Tombili, ST.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Konawe menegaskan bahwa laporan hasil reses sangat penting sebagai dasar penyusunan program pembangunan daerah.
“Reses adalah wadah bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Laporan yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan program pembangunan daerah,” ujar I Made Asmaya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil Paripurna reses akan langsung diinput ke dalam Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Ketua DPRD Konawe juga menekankan pentingnya realisasi dana pokok pikiran (Pokir) sebagai bentuk komitmen DPRD dalam mengakomodir aspirasi masyarakat.
“Masyarakat selalu berharap aspirasi mereka dapat segera diwujudkan. Oleh karena itu, kesiapan anggaran untuk merealisasikan dana Pokir sangat diperlukan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga harus memperhatikan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang seimbang antara infrastruktur dan kualitas SDM. Dengan dukungan dan optimisme, kita dapat mewujudkan pembangunan yang selaras dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Menutup sidang paripurna, I Made Asmaya menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD untuk kembali melaksanakan tugas di kantor, kecuali bagi mereka yang memiliki tugas khusus dari partai masing-masing.
Dengan selesainya rapat paripurna ini, masa sidang baru resmi dibuka, menandai dimulainya kembali aktivitas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi kemajuan Kabupaten Konawe.
Laporan Redaksi