KOLTIM, rubriksatu.com – Dalam upaya memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH., menetapkan besaran nilai dan mekanisme pembagian zakat fitrah, fidyah, dan infaq untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/51 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 3 Maret 2025.
Distribusi Zakat Fitrah Sesuai Syariat Islam
Dalam keputusan tersebut, Bupati Koltim memastikan bahwa pembagian zakat fitrah dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan syariat Islam. Persentase distribusi zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah, 70 persen untuk fakir miskin, 12,5 persen untuk amil, 5 persen untuk mualaf, 12,5 persen untuk golongan lainnya
“Kami ingin memastikan bahwa distribusi zakat fitrah berjalan dengan adil dan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan jenis konsumsi masyarakat Kolaka Timur, yaitu, beras premium Rp 52.000 per jiwa, beras medium Rp 45.000 per jiwa, dan sagu atau jagung Rp 38.000 per jiwa.
Selain itu, setiap pembayaran zakat fitrah juga diwajibkan disertai infaq sebesar Rp 10.000 per jiwa.
Bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar’i, seperti lansia dan penderita penyakit kronis tanpa harapan sembuh, diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp 40.000 per hari sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
“Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa, agar tetap bisa berkontribusi dalam membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” jelas Abd Azis.
Bupati Koltim berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran pelaksanaan ibadah Ramadan.
“Kami mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat fitrah, fidyah, dan infaq tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ini adalah bagian dari kewajiban kita sebagai umat Islam untuk membantu sesama dan menjaga keberkahan Ramadan,” tutupnya.
Keputusan ini akan menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dan lembaga terkait dalam pengelolaan zakat fitrah, fidyah, dan infaq di Kabupaten Kolaka Timur.
Laporan Redaksi