KONAWE, rubriksatu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, menanggapi tudingan miring terkait pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek Revitalisasi Lanjutan III dan Kawasan Food Court Kabupaten Konawe.
Musafir menegaskan bahwa pendampingan JPN dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe dan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
“Pendampingan ini bertujuan untuk memitigasi risiko hukum, menjaga tata kelola, serta menyelamatkan keuangan atau kekayaan negara. JPN bertindak sebagai pemberi konsultasi hukum dalam ruang lingkup Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, bukan dalam ranah pidana,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, Musafir menegaskan bahwa JPN memiliki batasan-batasan yang jelas dalam pendampingan proyek, di antaranya:
• Memberikan konsultasi hukum yang tidak mengikat
• Tidak mencampuri kewenangan lembaga atau pejabat yang mengambil keputusan
• Tidak melakukan tindakan yang memberikan legitimasi terhadap kegiatan yang didampingi
• Tidak masuk dalam organisasi pekerjaan
• Tidak melakukan analisis non-yuridis seperti kajian bisnis, nilai keekonomian, atau studi kelayakan
• Dapat berkoordinasi dengan ahli atau lembaga teknis atas persetujuan dan biaya pemohon
“Semua pedoman pelaksanaan tugas JPN dalam pendampingan sudah kami jalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menanggapi tudingan bahwa JPN gagal dalam pendampingan karena anggaran proyek sebesar Rp 4,99 miliar dianggap tidak realistis dengan hasil pekerjaan, Musafir mempertanyakan dasar penilaian tersebut.
“Apa tolok ukurnya JPN dinilai gagal? JPN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kajian bisnis dan ekonomi. Itu bukan ranah kami,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum pendampingan, Inspektorat telah melakukan review terhadap besaran anggaran dan menyimpulkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan dalam keandalan informasi yang disajikan.
“Jika sudah ada review dari instansi berwenang, apa alasan JPN untuk menolak pendampingan?” ujarnya.
Lebih lanjut, Musafir menantang pihak-pihak yang menuding JPN “lepas tangan” dan “kongkalikong” untuk menunjukkan bukti konkret.
“Jangan hanya berteriak tanpa dasar. Tunjukkan secara jelas di mana letak kongkalikong JPN,” tegasnya.
Menurutnya, hanya BPK, BPKP, dan Inspektorat yang berwenang menyatakan adanya dugaan kerugian negara. Mengingat proyek ini masih dalam masa pemeliharaan dan belum diaudit, ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar.
“Kami tegaskan, Kejaksaan Negeri Konawe tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jika ditemukan tindak pidana korupsi, pasti akan kami tindak, meskipun itu proyek yang kami dampingi,” pungkasnya.
Musafir juga mengungkapkan bahwa saat ini, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Konawe sedang melakukan penyelidikan terkait proyek tersebut.
“Jadi, tidak benar jika ada anggapan Kejari Konawe ‘bermain’ dalam proyek ini,” tutupnya.
Laporan Redaksi