Kejari Konawe Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Dinkes Konut

Advertisements

KONAWE, rubriksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara (Konut) dalam proyek penambahan ruang Gedung Puskesmas Sawa tahun anggaran 2024.

Proyek yang dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender, CV Britania Rayain Construction, sebelumnya dilaporkan terkait dugaan kecurangan dalam proses pemenangannya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kejari Konawe tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe melalui Kasi Intel Kejari Konawe, Anhar Bharadaksa SH, MH, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus), tim kejaksaan telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, tidak ditemukan cukup bukti adanya dugaan suap dalam pemenangan proyek, sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Bhara, Jumat (14/2/2025).

Ia menambahkan bahwa beberapa saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun hasilnya tetap tidak mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

“Kasus ini dihentikan karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” terangnya.

Meskipun kasus ini telah dihentikan, Kejari Konawe tetap mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah untuk bekerja secara transparan dan akuntabel. Aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap proyek yang menggunakan dana negara guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *