Penambangan Nikel Ilegal Marak di Pomalaa, PERANTARA Minta Mabes Polri Turun Tangan

Advertisements

Jakarta, Rubriksatu.com – Aktivitas penambangan nikel ilegal kembali marak ditemukan di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Menanggapi hal tersebut, Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA) mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera turun tangan dan menindak tegas praktik ilegal tersebut.

Koordinator Pusat PERANTARA, Eghy Seftiawan, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas penambangan ilegal di wilayah Pomalaa telah berlangsung secara masif. “Karena ini ilegal, maka Mabes Polri harus segera bertindak. Ini sudah masuk ranah hukum,” tegas Eghy dalam siaran pers pada Selasa (11/02).

Eghy menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini sangat kompleks dan melibatkan berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kami minta secara khusus Bareskrim Mabes Polri turun ke lapangan. Pemerintah harus berani mengambil sikap tegas terhadap kegiatan ilegal ini,” ujarnya.

Menurut Eghy, praktik penambangan ilegal ini tidak hanya merusak sumber daya alam, tetapi juga menyebabkan hilangnya penerimaan negara. “Ini adalah masalah serius dalam tata kelola pertambangan Indonesia yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak,” tambahnya.

Padahal, pemerintah melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambangan ilegal di Indonesia. Namun, Eghy menilai aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Kolaka, dinilai lalai dan diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Oleh karena itu, kami meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Kolaka yang diduga melakukan pembiaran serta dinilai lalai terhadap aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah Pomalaa,” tegas Eghy.

Lebih lanjut, Eghy mengungkapkan dugaan keterlibatan Syahbandar Pomalaa dalam mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) kepada pelaku penambangan ilegal. “Jika hal ini terjadi, maka ini adalah bentuk penyelundupan dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

PERANTARA juga meminta Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kantor UPP Kelas III Pomalaa yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Tak hanya itu, PERANTARA juga mendesak Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Tenggara untuk berkoordinasi dan turun ke lokasi guna melakukan penindakan serta membongkar sindikat penambangan ilegal di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Kami berharap ada langkah-langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan merugikan masyarakat,” tutup Eghy.

PERANTARA berkomitmen untuk terus menyuarakan tuntutannya agar ada langkah-langkah terukur yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *