Lansia di Baubau Cabuli Keponakan hingga Hamil 7 Bulan

BAUBAU, rubriksatu.com – Kasus pencabulan kembali mencoreng wajah kemanusiaan, kali ini melibatkan seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial LM (60), warga Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Ironisnya, korban dari perbuatan bejat pelaku adalah keponakannya sendiri, seorang remaja perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Aksi tidak bermoral ini terbongkar setelah orang tua korban melihat perubahan fisik yang mencurigakan pada anaknya, terutama pada bagian perut. Tidak tinggal diam, orang tua korban membawa anaknya ke puskesmas untuk pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban telah hamil tujuh bulan,” ungkap petugas puskesmas.

Setelah mengetahui hasil tersebut, orang tua korban langsung meminta penjelasan dari sang anak. Dalam kondisi emosional, korban akhirnya mengakui bahwa kehamilannya adalah akibat perbuatan pamannya sendiri, LM.

Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Baubau. Pada Rabu (22/1/2025), LM ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah melakukan perbuatan bejat ini berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Ia membeberkan bahwa pelaku diketahui telah memiliki seorang istri.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan kosong atau sepi. Motifnya adalah untuk memenuhi hasrat birahinya,” jelas IPTU Ridlo, Sabtu (25/1/2025).

Atas perbuatannya, LM dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPTU Ridlo Muzayyin.

Tragisnya, akibat kejadian ini, korban tidak hanya harus menanggung trauma psikologis yang mendalam tetapi juga terpaksa berhenti sekolah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas, terutama dari ancaman yang justru datang dari orang terdekat.

Polres Baubau terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan keadilan bagi korban.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *