Jaksa Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Rokok Ilegal

Advertisements

KENDARI, rubriksatu.com – Kasus peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terungkap. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari berhasil mengungkap kasus ini dengan menyita 60 karton rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Seven yang dilekati pita cukai bekas.

Dua orang tersangka, Abdul Aziz dan Risal, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Penangkapan keduanya dilakukan di lokasi pembongkaran di Jalan Poros Kolaka Woro, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, pada Selasa (19/11/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH, kedua tersangka diduga menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai bekas.

“Barang bukti berupa rokok ilegal diangkut menggunakan truk dengan Nomor Polisi K 9639 JC yang bermuatan kontainer bernomor TAKU 2443385. Barang tersebut kemudian dipindahkan ke mobil pick-up Nomor Polisi DT 9569 DB,” jelas Dody kepada media, Kamis (16/1/2025).

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan dari penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merek Seven diperkirakan mencapai Rp1.394.294.400.

Dody menyebutkan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” tandas Dody.

Saat ini, pihak Kejaksaan bersama Bea Cukai Kendari terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap potensi jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *