KONUT, rubriksatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara mengadakan gelar perkara terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Wisma Pariama, Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara. Gelar perkara ini berlangsung pada Kamis malam, 7 November 2024, pukul 20.30 WITA, di Aula Sat Reskrim Polres Konawe Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.K, S.I.K, M.M, M.H, dengan kehadiran personel Sat Reskrim, Propam, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Konawe Utara.
Dalam gelar perkara ini, pihak kepolisian menganalisis dugaan kasus TPPO yang melibatkan terduga pelaku dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memutuskan untuk tidak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana yang cukup.
Sebagai tindak lanjut, pimpinan gelar perkara memutuskan untuk melimpahkan terduga pelaku dan korban ke Dinas Sosial Kabupaten Konawe Utara. Di sana, keduanya akan menjalani pembinaan yang akan didampingi oleh Dinas PPA guna memberikan perlindungan dan rehabilitasi sosial yang diperlukan.
Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Patria Wanda Sigit, menjelaskan bahwa meskipun dugaan TPPO sempat mencuat, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya bukti yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu, langkah pembinaan terhadap pelaku dan korban dianggap sebagai solusi terbaik untuk memberikan efek jera dan mendukung proses pemulihan.
Keputusan ini diambil untuk memastikan penanganan kasus yang tepat, sekaligus menjaga objektivitas dan keadilan dalam proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (red)