Desakan Tegas untuk Penegakan Hukum di Pulau Wawonii: Anggota DPRD Konkep dan Aktivis Minta PT GKP Dihentikan

Advertisements

KONKEP, rubriksatu.com – Ketegangan terkait penambangan nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, semakin memanas. Sahidin, anggota DPRD Konkep dari Fraksi Partai Gerindra, menyerukan agar aparat kepolisian dan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak tegas terhadap PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Menurutnya, perusahaan tersebut telah beroperasi secara melawan hukum dan mengancam kelestarian lingkungan di pulau kecil itu.

“Kalau perlu tangkap saja, karena tidak ada itikad baik untuk menghormati hukum di Indonesia. Aktivitas tambang mereka jelas-jelas mengancam Pulau Wawonii, dan sudah seharusnya praktik tambang di sini dihentikan sepenuhnya,” ujar Sahidin di Jakarta, Sabtu (12/10/2024).

Seruan itu muncul menyusul dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pasal-pasal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep terkait tambang, dan juga menguatkan pembatalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP. Meski demikian, Sahidin mengungkapkan bahwa perusahaan masih terus melakukan aktivitas penambangan dan pengangkutan nikel, yang disebutnya sebagai tindakan terang-terangan menabrak hukum.

Menurut Sahidin, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil seperti Wawonii. Putusan MA yang membatalkan ketentuan tambang dalam RTRW Konkep menguatkan hal ini, dengan alasan pasal-pasal tersebut dianggap melanggar peraturan perundang-undangan serta membahayakan ekosistem dan keberlanjutan hidup di Konkep.

Lebih lanjut, Sahidin menyampaikan keheranannya mengapa PT GKP masih bebas beroperasi meski sudah ada putusan hukum yang jelas. Ia menyinggung IPPKH PT GKP yang diterbitkan pada 2014 untuk Kabupaten Konawe, namun digunakan untuk menambang di wilayah Konkep yang telah dimekarkan sejak 2013. “Ini benar-benar aneh, IPPKH mereka dikeluarkan untuk Konawe, tetapi aktivitasnya dilakukan di Konkep,” katanya.

Selain Sahidin, Konsorsium Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara Jakarta (KNST-JAKARTA) juga turut menyuarakan keprihatinan terhadap kegiatan pertambangan yang diduga ilegal ini. Ketua KNST-JAKARTA, Irsan Aprianto Ridham, mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri agar memanggil dan memeriksa Direktur Operasional PT GKP, Bambang Murtiyoso, atas dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran lingkungan.

Irsan menyoroti pelanggaran yang dilakukan PT GKP, termasuk penambangan di kawasan hutan produksi terbatas dan mangrove, yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Ia menyebutkan bahwa PT GKP telah mengabaikan peraturan terkait pengelolaan wilayah agraris maritim di Konkep, yang dilarang untuk dijadikan area pertambangan.

“Seharusnya, kawasan perikanan dan agraris di Kabupaten Konkep tidak boleh dialihfungsikan menjadi wilayah tambang. Kemenristek sudah tegas soal ini, dan aparat penegak hukum perlu segera bertindak,” tegasnya.

Sahidin dan KNST-JAKARTA juga menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Konkep untuk mencabut izin lingkungan dan izin lain yang dimiliki PT GKP, guna mengakhiri aktivitas penambangan yang dinilai menabrak konstitusi. Rapat koordinasi antara DPRD Konkep dan Pemkab Konkep direncanakan untuk meninjau dan menyelesaikan persoalan perizinan yang dikeluarkan.

Desakan untuk menghentikan operasi PT GKP di Wawonii ini didasarkan pada kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar. Masyarakat dan aktivis berharap agar aparat hukum dapat menunjukkan sikap tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.

Dengan adanya tekanan dari berbagai pihak, baik dari legislatif maupun aktivis lingkungan, perhatian publik kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Semua pihak berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan konsisten, demi melindungi Pulau Wawonii dari ancaman eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *