KENDARI, rubriksatu.com – PT Bintang Mining Indonesia (BMI) kembali menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas ilegalnya di bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Elite Kharisma Utama (EKU) II di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Perusahaan kontraktor tambang ini dituding mencuri ore nikel dari lahan bekas tambang tersebut, tanpa izin yang sah.
Menurut Andri Fildan, Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FMPLP Konut), PT BMI telah dua kali melakukan pengiriman ore nikel hasil curian dari bekas IUP PT EKU II. Andri, yang juga putra asli Konawe Utara, menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami, masyarakat Konawe Utara, tidak bisa tinggal diam melihat daerah kami dijadikan tempat untuk pencurian. Jika ingin menambang, penuhi semua persyaratan legalitasnya. Bukan PT BMI yang akan merasakan dampak kerusakan lingkungan akibat aksi penambangan ilegal ini, tapi kami, masyarakat lokal,” tegas Andri, Senin (16/9/2024).
Andri juga menduga bahwa PT BMI mendapat dukungan dari oknum aparat penegak hukum, mengingat aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan tanpa tindakan dari pihak berwenang. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa PT BMI bekerja sama dengan beberapa mitra, salah satunya PT Sukur Tando Makmur (STM), untuk melancarkan aksinya.
Lebih jauh, Andri juga menyoroti masalah hukum yang menjerat Direktur PT BMI, Ishak. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak, di mana laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disampaikan tidak sepenuhnya sesuai. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sejak April 2024.
“Ishak sudah jadi tersangka dalam kasus pajak sejak April 2024. Tapi nyatanya, dia masih bebas berkeliaran dan malah sibuk melakukan penambangan ilegal. Di mana aparat hukum kita? Apakah kasus ini sudah masuk angin?” kata Andri dengan nada heran.
Ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk lebih transparan dalam menangani perkara terkait kejahatan pertambangan, yang merugikan negara melalui pencurian sumber daya alam secara ilegal. Andri bahkan menantang Kejati Sultra untuk mempublikasikan perkembangan kasus penggelapan pajak yang melibatkan Ishak.
“Negara dirugikan dengan pencurian ore ini. Kami menantang Kejati Sultra untuk secara terbuka membeberkan kepada publik sampai sejauh mana proses penanganan kasus penggelapan pajak oleh Ishak, Direktur PT BMI,” pungkasnya.
Laporan Redaksi