KONAWE, RUBRIKSATU.com – Pengurus Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten Konawe secara resmi menyerahkan berkas kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (16/5/2024).
Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, didampingi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Restu, serta Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Pengawasan dan Humas (HP2H) Sandra.
Ketua DPD Nasdem Konawe, Muttaqin Siddiq, melalui Wakil Ketua Badan Pemilihan Umum (Bapilu) Sigit Tosepu, menyatakan bahwa dokumen Surat Keputusan (SK) yang diserahkan ke Bawaslu Konawe sah secara administrasi dan hukum.
“Dokumen dengan nomor 70-Kpts/DPP-Nasdem/IV/2024 yang dikeluarkan pada 30 April 2024 telah disahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, dan Sekretaris Umum Nasdem, Hermawati F. Taslim,” ujar Sigit.
Berdasarkan SK tersebut, Surya Paloh memutuskan bahwa kepengurusan DPD Nasdem diamanatkan kepada Muttaqin Siddiq sebagai Ketua DPD Nasdem, Nasrullah Faizal sebagai sekretaris, dan Jefrikal sebagai Bendahara.
“Berkas tersebut legal dan sah, maka kami selalu pengurus baru DPD Partai Nasdem Konawe meminta agar tidak ada lagi yang mengatas namakan Nasdem di Konawe,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan mengakui telah menerima berkas dokumen dari kepengurusan DPD Nasdem yang baru.
Dia menerangkan, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas untuk proses penyegaran administrasi data dari pengurus Partai Politik Nasdem Konawe.
“Kami akan menggali informasi yang dimana kami berpacu pada Surat Keputusan dari DPP apakah itu sah atau tidak,” singkatnya.
Laporan Redaksi