124 Narapidana di Rutan Unaaha Dapat Remisi Lebaran Idulfitri

Advertisements

KONAWE, RIBRIKSATU.com – Sebanyak 124 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah diberikan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Keputusan ini diumumkan setelah pelaksanaan Sholat Idulfitri yang dipimpin oleh Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono.

Menurut Hery Kusbandono, dari total 340 narapidana di Rutan Unaaha, 124 di antaranya memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi. Mereka terdiri dari 108 narapidana pidana umum, 10 narapidana narkotika, dan 6 narapidana tindak pidana korupsi.

Selain syarat administratif, narapidana yang menerima remisi ini juga harus menunjukkan perilaku baik dengan tidak mendapat hukuman disiplin (Register F) selama 9 bulan bagi pidana khusus dan 6 bulan bagi pidana umum.

Hery menekankan bahwa Rutan Unaaha aktif dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana, termasuk pengembangan keterampilan dan peningkatan keimanan.

“Pembinaan ini diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi pihak Rutan dalam pengajuan remisi, dengan tujuan meningkatkan kualitas diri narapidana baik dari segi perilaku maupun keimanan,” ungkapnya.

Hery bilang, remisi yang diberikan pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah bervariasi, mulai dari lima belas hari hingga dua bulan. Seluruh proses usulan remisi bagi narapidana tidak dikenakan biaya dan diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan sistem Ditjen Pemasyarakatan.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *