Diduga PT KNN dan AJB Bersekongkol Jual Ore Nikel Sembunyi-sembunyi di Konut

Advertisements

KONUT, RUBRIKSATU.com – Kasus kontroversial di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara kembali mencuat, kali ini melibatkan PT Konawe Nikel Nusantara (KNN).

Perusahaan ini diduga terlibat dalam penjualan ore nikel secara ilegal, yang diperoleh dari penambangan ilegal di lahan koridor.

Selain PT KNN, PT Albar Jaya Bersama (AJB) juga disebut-sebut terlibat dalam praktik penjualan ore nikel ilegal tersebut. Kasus ini mengundang perhatian luas, terutama setelah adanya laporan bahwa dua tongkang telah melakukan pengapalan ore nikel secara sembunyi-sembunyi.

Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), Jefri, menyatakan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa PT KNN menjual ore nikel yang diduga berasal dari lahan koridor atau tambang ilegal.

Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi perusahaan yang bertanggung jawab atas penjualan ore nikel tersebut.

Selain itu, Jefri juga menyoroti status Jetty atau Terminal Khusus (Terus) yang terdapat dalam IUP PT KNN. Menurutnya, PT KNN telah memiliki satu Jetty yang digunakan untuk kepentingan internal. Namun, pada tahun ini, PT AJB yang merupakan kontraktor PT KNN, diduga telah beberapa kali melakukan pengapalan ore nikel.

Advertisements

Untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini, P3D-Konut berencana untuk meminta Surat Perintah Kerja (SPK) dalam rapat dengar pendapat di DPRD Konut.

Mereka juga akan mempertanyakan asal-usul ore nikel yang diangkut di luar perusahaan mitra PT KNN, serta memeriksa dokumen penjualan yang digunakan.

Namun, ketika dimintai konfirmasi, pihak manajemen PT KNN belum memberikan tanggapan yang jelas terkait kasus ini.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, sebuah kapal tongkang dengan kapasitas 20 MT ditemukan bersandar di pesisir pantai di Blok Morombo.

Kapal ini diduga akan mengangkut ore nikel yang berasal dari PT Elit Kharisma Utama (EKU) dan akan dijual secara diam oleh PT AJB.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak berwenang untuk memastikan keberlangsungan pertambangan yang berkelanjutan dan legal di Kabupaten Konawe Utara.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *