KENDARI, RUBRIKSATU.com – PT Manungal Sarana Surya Pratama (MSSP), sebuah perusahaan tambang, menjadi sorotan karena diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan hal tersebut pada Kamis (14/3/2024).
Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sultra, Muh Andriansyah Husen, menyatakan bahwa wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MSSP di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), diperkirakan seluas 284.92 hektar.
“Dugaan aktivitas eksplorasi dan operasi produksi PT MSSP di dalam kawasan HPT, kurang lebih 21 hektar, tanpa IPPKH, merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas oleh aparat,” ujar Andriansyah.
Andriansyah menyoroti kelemahan dalam penegakan hukum di Sultra yang memungkinkan kegiatan ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan.
Ketua Umum BADKO HMI, Umar, menambahkan bahwa tindakan PT MSSP bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf g Jo Pasal 38 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“UU Kehutanan dengan jelas melarang kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan,” papar Umar.
Umar mendesak agar penegakan hukum, dari GAKKUM hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, mengambil langkah konkret untuk menindak pelanggar hukum ini.
“Dengan penindakan yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pertambangan. Kami siap mengawal kasus ini hingga titik terang dan akan segera melaporkannya ke GAKKUM Sultra dan Kejati Sultra,” tegas Umar.
Laporan Redaksi