KENDARI, RUBRIKSATU.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra terus bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari.
Dalam persidangan, fakta baru terungkap terkait sejumlah individu yang diduga menggunakan dokumen terbang (dokter) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Hal ini terkuak setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anita, menginterogasi saksi Jondriawan, PJO PT LAM yang juga PJO KSO MTT, terkait data di ponsel Direktur PT KKP, Doni Apstral yang menjadi barang bukti.
“Data-data tongkang (menggunakan dokumen) PT Kabaena Kromit Pratama yang tersimpan dari HP Dony Apstral akan saya perlihatkan,” ungkap Anita kepada saksi Jondriawan.
Anita kemudian membeberkan beberapa nama pemilik kargo yang menggunakan dokumen terbang PT KKP, antara lain Aceng, Muas, Jerman, Ibrahim, Bos, Icang, Ikbal, Kris, Bobi, Noi, Rahman, Fadli, Wili, Kiki, Yanuar.
“Saudara bisa sebutkan nama-nama yang berkaitan dengan perusahaan atau individu yang melakukan penambangan di lahan PT Antam?” tanya Anita kepada Jondriawan.
Jondriawan mengakui mengenal beberapa nama, terutama yang terkait dengan perusahaan kontraktor yang menjadi bagian dari 39 sub-kontraktor yang menambang di lahan PT Antam. Nama-nama seperti Kiki dari PT Timah Mineral Sejahtera, Ikbal dari PT Alfa Mineral Pratama, dan Fajar dari PT Altan Bumi Barokah termasuk dalam daftar tersebut.
Sidang ini menggambarkan lebih jauh praktek penggunaan dokumen terbang serta keterlibatan berbagai pihak dalam operasi pertambangan di wilayah tersebut. Proses hukum akan terus dilanjutkan untuk mengungkap rincian lebih lanjut terkait kasus ini.
Laporan Redaksi