Di Larang Bawa Pacar ke Rumah, Pria di Maros Bunuh Kakak Kandung

Advertisements

Pria berinisial AM (22) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai membunuh kakak kandungnya, AA (24). Pelaku emosi karena dilarang membawa pacarnya ke rumah.

Dari foto yang beredar, terlihat pelaku mengenakan kaos oblong berwarna hitam. Rambut tebal sedikit bergelombang, sedangkan raut mukanya tampak datar.

Pelaku ditangkap di sekitar Kampung Galung-Galung, Desa Rampegading, Kecamatan Cenrana, Maros, Kamis (28/12) sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi sempat mempersilakan pelaku melayat ke rumah duka melihat jasad saudaranya sebelum dimakamkan.

“Atas permintaan dari ibunya (korban dan pelaku), kita berikan kesempatan untuk mendoakan kakaknya sebelum dikebumikan,” ujar Kapolres Maros AKBP Awaluddin Amin, Jumat (29/12/2023).

Awal mengatakan, pertemuan antara pelaku dengan jenazah kakaknya sendiri ini diakomodir oleh pihak kepolisian. Dia mengatakan keputusan ini mempertimbangkan alasan kemanusiaan.

“Saya persilakan dengan pertimbangan kemanusiaan tadi. Pastinya (pertemuan pelaku dengan jenazah korban) itu dijaga ketat oleh anggota,” sebut Awal.

Sebelumnya diberitakan, pembunuhan itu terjadi di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada Kamis (28/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Korban mulanya menegur adiknya yang membawa pacarnya masuk ke dalam rumah.

Kapolsek Turikale Kompol Mariana mengatakan teguran itu membuat pelaku tersinggung. Pelaku lalu membawa pulang pacarnya.

“Tidak berselang lama setelah membawa pulang pacarnya, pelaku kembali ke rumah sambil membawa badik lalu menikam kakaknya pada bagian punggung belakang korban saat sementara duduk di teras depan rumah,” tutur Mariana, Kamis (28/12).

Dia melanjutkan pelaku langsung kabur usai menikam kakaknya. Korban berusaha mengejar adiknya namun langsung terjatuh di halaman rumah.

“Sedangkan korban tergeletak usai ditikam karena kehabisan darah dan meninggaldunia di tempat,” pungkasnya.

Laporan Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *