DPRD Konawe Pertanyakan Kelambatan Paripurna Penetapan APBD 2024

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu pukul 09.00 WITA.

Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, S. Sos, M.Si, langsung menanyakan sikap Pemerintah Daerah terkait molornya jadwal Paripurna tersebut. Menurut Ardin, jadwal Paripurna Penetapan APBD 2024 telah diterapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Konawe.

“Hasil Rapat Badan Musyawarah telah menetapkan Paripurna digelar hari ini, Jum’at 24 November. Ini agenda DPRD sudah terjadwal, dan undangan sudah diedarkan,” ujar Ardin.

Ardin mengungkapkan ketidakpahaman DPRD terhadap alasan dari Pemerintah Daerah terkait keterlambatan agenda penting ini. Baginya, agenda sebesar ini seharusnya berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Intinya DPRD Konawe patuh atas agenda yang sudah ditetapkan, kami sudah menunggu, tetapi dari sebelah (Pemda – red) tidak ada perwakilan yang hadir. Ini kan menjadi pertanyaan ada apa? Sementara poin – poin penting sudah disepakati bersama pada saat pembahasan anggaran,” paparnya.

Pantauan media menunjukkan bahwa Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, telah hadir di kantor DPRD Konawe pada pukul 09.00 WITA, diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Unaaha. Namun, setelah menunggu sekitar dua jam, Kapolres dan Wakil Ketua PN Unaaha meninggalkan kantor DPRD Konawe.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *