BUTENG, RUBRIKSATU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) telah mengalokasikan anggaran sebesar 23,5 miliar Rupiah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng, anggaran ini masih dianggap kurang dan belum memenuhi syarat teknis untuk melaksanakan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Buteng, La Zaula, menyampaikan kekhawatiran ini setelah dikonfirmasi di ruang kerjanya. Ia menilai alokasi anggaran 23,5 miliar yang telah disetujui oleh Pemkab kurang membantu kinerja KPU ke depan.
“Anggaran tersebut sangat kurang membantu kinerja KPU ke depan. Terlebih lagi, kesan dari alokasi 23,5 miliar yang telah disetujui oleh Pemkab Buteng terkesan mengabaikan proposal yang telah kami ajukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Zaula menjelaskan bahwa KPU Buteng awalnya mengajukan proposal anggaran Pilkada 2024 sebesar 35 miliar. Setelah dilakukan koreksi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), KPU mengajukan kembali anggaran sebesar 30,7 miliar.
“Anggaran 30,7 miliar yang kami ajukan setelah koreksi oleh TPAD sudah memangkas jumlah item kegiatan yang direncanakan awalnya. Namun, kami khawatir anggaran yang sudah diumumkan oleh Pemkab tidak akan cukup. Kami dari KPU tidak ingin mengambil risiko,” jelasnya.
Zaula juga mencatat bahwa anggaran 23,5 miliar yang dihasilkan setelah review TPAD belum mencakup honorarium salah satu lembaga ad hoc dan anggaran untuk calon perseorangan. Oleh karena itu, KPU Buteng belum sepenuhnya menyetujui besaran anggaran Pilkada 2024.
“Kekurangan ini adalah kekhawatiran kami di KPU. Kami di KPU Buteng tidak ingin mengambil risiko. Yang pasti, kami akan melaksanakan seluruh tahapan apabila pendanaannya memadai,” ujarnya.
Di sisi lain, Zaula juga menyoroti bahwa penetapan anggaran Pilkada oleh TPAD sebesar 23,5 miliar tidak melibatkan KPU. Hal ini diduga melanggar Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika kita mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, khususnya Pasal 8 ayat 1 huruf (a), anggaran Pilkada seharusnya dibahas bersama oleh TAPD dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tambahnya.