Sembunyikan Narkoba di dalam Mulut, Pemuda di Konawe Dibekuk Polisi

KONAWE, RUBRIKSATU.COM – Pada pukul 02.30 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang mengejutkan di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai MUH. NUR, yang juga dikenal sebagai Aco Bin RUSLI SEMMANG, berusia 19 tahun, beralamat di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Tindakan berani ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 21.00 Wita, bahwa transaksi narkotika sering terjadi di daerah tersebut.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada pukul 02.30 Wita pada hari Minggu, 3 September 2023, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Selain menemukan 16 sachet isi shabu dengan total berat bruto mencapai ± 10,56 gram, polisi juga menemukan alat-alat terkait narkotika seperti satu set alat isap bong, 20 sachet kosong, dan satu unit timbangan digital.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku juga menyimpan narkotika jenis shabu di dalam mulutnya dalam 3 pipet berwarna putih dan kuning dengan berat bruto 1,36 gram. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap titik-titik penyimpanan lainnya dengan total berat bruto 2,57 gram.

Selanjutnya, dalam penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan berbagai barang bukti tambahan seperti tas berwarna coklat yang berisikan timbangan digital, sachet kosong, dan sabu lainnya yang disembunyikan dalam karung beras.

Kasat Narkoba Polres Konawe, IPTU Asriady, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan narkotika di sekitar mereka kepada pihak berwajib.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, mengapresiasi kinerja personil satuan narkoba Polres Konawe yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan meminta agar kinerja mereka terus ditingkatkan.

Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika, yang melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, langkah-langkah investigasi akan melibatkan pemeriksaan urine dan darah pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar. Semua ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Konawe.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *