Kejati Sultra Berhasil Meringkus Makelar Korupsi Blok Mandiodo

Advertisements

RUBRIKSATU.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi makelar dalam kasus korupsi Blok Mandiodo. Tindakan tersebut terjadi pada Kamis (17/8/2023) di salah satu mal di Jakarta.

Individu yang dikenal dengan nama AS alias Amel, dilaporkan oleh keluarga tersangka AA dalam dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel di Wilayah IUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara. Tim penyidik Kejati Sultra, bekerja sama dengan tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI, berhasil mengamankan AS alias Amel di Plaza Senayan sekitar pukul 17.00 WIB.

Ade Hermawan, Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, menjelaskan bahwa AS alias Amel telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, AS alias Amel diduga telah menjanjikan kepada keluarga tersangka AA bahwa ia mampu mengurus pencabutan status tersangka AA. Namun, setelah penyelidikan, terungkap bahwa AS alias Amel tidak memiliki akses untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah. Ia juga dituduh telah menerima uang sekitar Rp 6 miliar dari istri AA pada bulan Juli 2023, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Atas tindakan tersebut, AS alias Amel telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Kejati Sultra berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kasus korupsi Blok Mandiodo demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang adil.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *