Rubriksatu.com, KENDARI – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Wamenkumham RI) Prof Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej menyampaikan materi dalam Kuliah Umum tentang Urgensi dan Latar Belakang Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Universitas Haluoleo, Sulawesi Tenggara, dalam Program Kumham Goes To Campus pada Rabu (26/7/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sultra di Auditorium dan dihadiri oleh Forkopimda Sultra, Ombudsman, seluruh KUPT Imigrasi dan pemasyarakatan, hakim, jaksa, serta mahasiswa dan dosen dari Universitas Haluoleo, serta LSM.
Dalam kuliah tersebut, Prof Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHP yang baru tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.
“Maksudnya, yang ada di benak kita semua ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum, katakanlah mungkin barang kita dicuri, kena tipu atau barang digelapkan, maka biasanya yang ada di dalam benak korban kejahatan, agar pelakunya segera ditangkap, ditahan dan dihukum,” ujar Prof Dr. Edwar Omar Sharif Hiariej.
Selama tiga tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM akan menggencarkan tahapan sosialisasi kepada masyarakat umum, penegak hukum, kepolisian, hakim, jaksa, bahkan akan sampai sosialisasi terhadap para pengacara.
Ada beberapa visi yang menunjang terbentuknya KUHP Nasional ini, diantaranya berorientasi pada hukum pidana modern seperti keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
“Artinya tidak ada lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, tetapi mengutamakan keadilan korektif bahwa ada sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan tidak berarti sanksi pidana, dan juga sanksi berupa tindakan,” jelasnya lagi.
Tujuan dari upaya ini adalah agar masyarakat dan mahasiswa bisa lebih memahami pasal-pasal yang selama ini menimbulkan kontroversi.
“Paling sulit merubah mindset kita semua. Maka dari itu kita lakukan sosialisasi agar semua bisa memahami,” tandasnya.
Laporan Redaksi