PN Unaaha Vonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara WNA China dan Denda Satu Miliar

Advertisements

Rubriksatu.com, KONAWE – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bernama Chen Fu telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan pada Rabu, 7 Juni 2023.

Informasi ini disampaikan oleh Ramadan, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat dihubungi oleh awak media pada Kamis, 8 Juni 2023.

“Selain Cheng Fu, PN Unaaha juga telah menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Putra Jaya Perkasa, Jhon Putra, dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Ramadan, Kasi Barang Bukti dari Kejari Konawe.

Menurut Ramadan, vonis yang diberikan oleh hakim kepada Jhon Putra lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, JPU Kejari Konawe menuntut Jhon Putra dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus tersebut, Chen Fu didakwa melakukan penambangan ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam Tbk yang terletak di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Chen Fu bersama rekannya, Jhon Putra dan Mudin, didakwa melanggar pasal 158 Jo 135 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau Pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU Kejari Konawe berhasil membuktikan bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 158 Jo 135 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, JPU Kejari Konawe menuntut Chen Fu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak satu miliar rupiah subsider satu tahun kurungan,” kata Ramadan, SH saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Chen Fu dalam sidang tuntutan.

Dalam perkara ini, Hakim PN Unaaha telah menjatuhkan vonis kepada tiga orang terdakwa, yaitu Chen Fu, Jhon Putra, dan Mudin. Mudin dituntut oleh JPU Kejari Konawe dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda satu miliar rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Oleh majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider satu bulan.

Kuasa Hukum Jhon Putra, Tajuddin Sido, SH, belum memberikan respons saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh awak media. Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kuasa Hukum Jhon Putra tersebut masih dilakukan oleh media ini.

Ramadan menambahkan, selain Cheng Fu, PN Unaaha juga telah menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT PT Putra Jaya Perkasa Jhon Putra dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *