Rubriksatu.com, KOLTIM – Bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun ini. Program ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan.
Dalam pengumumannya, Bupati Abd Azis menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Ia mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk membayar pajak dengan kondisi yang lebih ringan.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Koltim dapat memperoleh keringanan berupa potongan atau penghapusan sebagian denda keterlambatan pembayaran pajak. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan mereka.
Bupati Abd Azis juga menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu. Pajak kendaraan merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program dan layanan publik.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini dan segera melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Dalam hal ini, masyarakat dapat menghubungi instansi terkait atau Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Koltim untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Abd Azis berharap dapat tercipta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara bertanggung jawab. Selain itu, pendapatan dari pajak kendaraan yang terkumpul dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Koltim.
Laporan Redaksi