Harga Gas LPJ 3 Kilogram Melonjak, Sejumlah IRT di Konawe Mulai Mengeluh

Advertisements

RUBRIKSATU.COM, KONAWE – Sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mengeluhkan kenaikan harga tabung gas (LPG) 3 kg yang semakin hari terus melambung tinggi.

Kenaikan harga tersebut diduga karena permainan oknum yang sengaja memanfaatkan momen untuk meraup keuntungan. Sementara diketahui, pemerintah telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, sejumlah pangkalan di Konawe diduga menaikkan harga gas elpiji 3 kg tersebut secara sepihak.

Berdasarkan pantauan awak media, beberapa pangkalan tabung gas LPJ 3 Kg di Konawe mematok harga sebesar Rp 24.000, sampai Rp. 25.000, per tabungnya.

Selain itu, diduga kuat beberapa pangkalan memasok tabung Gas LPG 3 Kg ke pedagang pengecer dalam jumlah banyak sehingga ketersediaan gas di pangkalan terbilang langka.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, tabung gas LPG 3 Kg di pangkalan sangat sulit didapatkan, padahal dirinya melihat hampir setiap minggunya, agen tersebut mendapat suplai.

“Di pangkalan itu harganya Rp 24.000 sampai 25.000, itu pun kalau ada, sedangkan di warung harganya dari 28.000 sampai 35.000,” ujarnya.

Oleh karenanya, ia pun berharap instansi terkait dapat turun lapangan untuk melakukan penertiban bagi pangkalan yang secara sepihak menaikkan harga.

Perlu diketahui, Gubernur Sultra telah menetapkan HET LPG 3 Kg sebesar Rp 20.000 sampai Rp 25.000 rupiah pertabungnya yang disesuaikan dengan jarak tempuhnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 74 tahun 2022 atas perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan HET LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.

Dalam Pergub itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) ke masing-masing wilayah distribusinya.

Di Sultra sendiri terdapat dua SPPBE yaitu di Kota Kendari dan Kolaka. Adapun harga dan zona yang ditetapkan yakni Zona 1 mulai 0-40 KM dengan HET sebesar Rp 20.000, untuk Zona 2 berjarak 41-80 KM sebesar Rp 21.000,

Sedangkan Zona 3 mulai 81-120 KM sebesar 22.000, Zona 4 berjarak 121-160 KM Rp 23.000, Zona 5 berjarak 161-200 KM sebesar Rp Rp 24.000, dan Zona 6 berjarak di atas 200 KM sebesar 25.000.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *