RUBRIKSATU.COM, KENDARI – Penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya, kepada Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Pemeriksaannya masih sebagai saksi atas kasus suap izin PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi yang tengah menimpah bawahanya Syaiful Maulana dan Ridwansyah Taridala.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody saat di konfirmasi oleh media ini melalui pesan whatshaap.
“Sulkarnain Kadir hadir pada pukul 09.45 Wita, untuk diperiksa dan ini pemeriksaan ketiga kalinya,” katanya, Kamis (13/4/23).
Pemeriksaan Politisi berlogo Padi dan Bulan Sabit itu, kata Dody masih berstatus menjadi saksi.
Selain itu, ketika wartawan media ini mempertanyakan kemungkinan Sulkarnain Kadir dapat berubah status.
Dody mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik.
“Sulkarnain Kadir masih menjadi saksi,” singkatnya.
Selain itu, ketika wartawan media ini mempertanyakan kemungkinan Sulkarnain Kadir dapat berubah status.
Dody mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik.
Sebelumnya, Sulkarnain Kadir, Syaiful Maulana, Manejer Regional PT. MUI berinisial A beserta ketiga karyawannya melakukan pertemuan membahas izin PT. MUI.
Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk (tersangka) SM dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Cipta Kerja. (Edisi Indonesia).