Sidang Perdana Ilegal Mining, JPU Bacakan Dakwaan Jhon Putra Dirut PT PJP

Advertisements

RUBRIKSATU.COM | KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar sidang perdana dengan terdakwa Jhon Putra selaku Direktur Utama PT Putra Jaya Perkasa, (PJP), Senin (27/3/2023).

Pada sidang pembacaan dakwaan tersebut, Jhon Putra didakwa telah melakukan penambangan secara ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk tepatnya di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya, Jhon Putra didakwa melanggar pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI. No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU. RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 158 Juncto Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU. RI. No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah Jhon Putra tetancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp.10 Miliar.

Usai JPU membacakan surat dakwaan, terdakwa Jhon Putra kemudian diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Dian Kurniawati, SH, MH untuk melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dibacakan oleh Ramadan, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe.

Terdakwa kemudian melalui Tim Penasehat Hukumnya (PH) mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau tidak mengajukan nota pembelaan (tidak keberatan) terhadap dakwaan tersebut. Sehingga sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan melakukan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe menghadirkan seorang saksi bernama Andy Bin Yohanis. Saksi ini merupakan operator excavator PT Putra Jaya Perkasa (PJP).

Dalam kesaksiannya, Andy mengaku menjadi operator excavator pada PT PJP sejak Juni 2022 dan baru berhenti setelah pihak Kepolisian memberhentikan segala aktivitas di lokasi pertambangan tersebut pada 1 November 2022 lalu.

“Saya dipekerjakan oleh terdakwa Mudin. Dia (Mudin red) selaku pengawas lapangan di lokasi pertambangan PT PJP,” ungkapnya.

Menurut saksi, dalam menjalankan aktivitas sebagai operator excavator, Andy mengaku menerima gaji dari perusahaan sebesar Rp.8 juta perbulan.

“Gaji setiap bulan saya terima via transfer dengan pengirim atas nama Ardan Manggali. Dia admin perusahaan PT PJP,”ungkapnya.

Andy pun menyebut jika Direktur Utama PT PJP bernama Jhon Putra. Hal itu ia ketahui dari admin perusahaan bernama Ardan Manggali. Meski sudah berbulan – bulan makan gaji dari perusahaan, Andy mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan pemilik perusahaan PT  PT PJP  Jhon Putra.

Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa pada saat pihak kepolisian datang ke lokasi pertambangan PT PJP, dirinya sedang menggali ore nikel bersama tiga operator excavator lainnya.

“Polisi lalu menyuruh kami berhenti  dengan alasan lokasi penambangan nikel PT PJP bermasalah hukum,” pungkas Andy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *