KOLAKA, rubriksatu.com – Dugaan praktik kejahatan distribusi BBM bersubsidi jenis solar ke perusahaan tambang kembali mencuat di Sulawesi Tenggara.
Kali ini, tertuju pada PT Rinjani Nakhla Perkasa (RNP), perusahaan yang disebut-sebut berperan sebagai “penampung dan distributor gelap” solar subsidi untuk kepentingan industri tambang.
Temuan ini diungkap Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra, Rojab, yang menyatakan bahwa PT RNP diduga kuat mendapatkan BBM subsidi dari praktik sistematis pengumpulan solar dari sejumlah SPBU di Kolaka melalui jaringan kendaraan tangki dan jalur laut.
“Ada sekitar 15 mobil tangki yang beroperasi. Bahkan ada pasokan dari kapal asal Sulsel. Mereka bertindak seperti mafia logistik BBM subsidi. Yang lebih parah, mereka tak lolos standar Pertamina tapi tetap beroperasi terang-terangan,” tegas Rojab, Rabu (18/6/2025).
BBM tersebut, lanjut Rojab, kemudian dijual ke berbagai perusahaan tambang besar di Sultra, mulai dari wilayah Kolaka, Morombo (Konut), hingga pabrik-pabrik smelter. Modus ini jelas menyimpang dari tujuan utama subsidi BBM yang diberikan pemerintah untuk sektor rakyat kecil bukan korporasi rakus tambang.
“Ini murni pelanggaran berat. Penjualan solar subsidi ke sektor industri itu pelanggaran hukum, bahkan bisa dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.
Ironisnya, praktik ilegal ini diduga dilindungi oknum aparat penegak hukum, salah satunya anggota Polres Kolaka berinisial M, yang disebut-sebut membekingi aktivitas gelap tersebut.
Rojab mendesak Polda Sultra untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas dugaan mafia migas ini. Ia menekankan bahwa membiarkan kejahatan seperti ini sama saja dengan mengkhianati amanat subsidi rakyat dan membiarkan hukum tunduk pada korporasi.
“Kalau Polda tidak bergerak, ini akan jadi preseden buruk dan bukti bahwa hukum bisa dibeli di SPBU,” tandasnya.
Editor Redaksi