KENDARI, rubriksatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, pada Kamis (6/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, serta Baznas Kota Kendari.
Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan berdasarkan hasil survei harga sembako di berbagai pasar di Kota Kendari yang dilakukan oleh Kesra, Kemenag, dan Baznas.
Dari hasil survei tersebut, pemerintah kota menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan jenis bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Berikut rincian nominal zakat fitrah yang harus dikeluarkan per individu:
Beras Kelas I (Beras Kepala dan Beras Super) – Rp46.000
Beras Kelas II (Beras Ciliwung dan Beras Sarti) – Rp42.000
Beras Kelas III (Beras Dolog) – Rp39.000
Sagu – Rp28.000
Jagung – Rp28.000
Umbi-umbian – Rp25.000
Asisten II Setda Kota Kendari, Jahudding, yang memimpin rapat, menekankan pentingnya sosialisasi keputusan ini kepada masyarakat, terutama umat Muslim di Kota Kendari.
“Zakat fitrah yang telah disepakati harus segera diinformasikan kepada seluruh umat Muslim di Kota Kendari agar bisa ditunaikan tepat waktu,” ujarnya.
Jahudding juga mengakui bahwa penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sedikit terlambat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Sebenarnya ini sudah agak terlambat. Seharusnya kita menetapkan besaran zakat fitrah lebih awal,” tambahnya.
Ia berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat dan memudahkan umat Muslim dalam menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan Redaksi