Larangan Vape Berlaku di Dalam dan Luar Dinas, Seluruh Personel Polri Wajib Patuh

KENDARI, rubriksatu.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku menyeluruh, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar jam kerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi seluruh personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beserta jajaran Polres dan Polresta hingga tingkat Polsek.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh personel dan ASN Polri wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa terkecuali.

“Larangan ini berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tegas Iis Kristian, Senin (2/11/2026).

Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang terbukti melanggar ketentuan itu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Larangan tersebut merupakan langkah antisipatif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge.

Persoalannya, cairan yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari cairan vape pada umumnya. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Iis Kristian menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan pembinaan internal agar seluruh personel Polri senantiasa menjaga integritas serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap. Upaya pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan internal institusi kepolisian.

Polda Sultra pun mengingatkan seluruh personel dan ASN Polri agar menjalankan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap kedisiplinan dan pengawasan internal semakin diperkuat, sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika serta mewujudkan organisasi kepolisian yang profesional dan berintegritas.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *