Operasi Patuh Anoa 2026 Resmi Dimulai, Polres Konawe Ingatkan Pengendara Tertib Berlalu Lintas

KONAWE, rubriksatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Operasi Patuh Anoa 2026 yang dimulai secara serentak pada hari ini 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan ini, kepolisian menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas prioritas guna meningkatkan disiplin pengendara dan menekan risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Konawe, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., melalui keterangan tertulis mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Menurutnya, tertib berlalu lintas bukan sekadar upaya menghindari sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan publikasi Humas Polres Konawe, terdapat 10 sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Anoa 2026.

Pertama, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI). Kedua, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Ketiga, pengendara di bawah umur. Keempat, pengendara yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol. Kelima, pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.

Keenam, penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ketujuh, kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

Kedelapan, pengendara yang melawan arus lalu lintas. Kesembilan, kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kesepuluh, pelanggaran yang berkaitan dengan pengemudi di bawah pengaruh narkoba.

Polres Konawe menegaskan, berbagai pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penggunaan helm SNI dan sabuk keselamatan, misalnya, menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko cedera serius ketika terjadi kecelakaan.

Begitu pula penggunaan telepon seluler saat berkendara serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba yang dapat mengganggu konsentrasi dan kemampuan pengemudi dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, tindakan melawan arus, penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis, serta membawa muatan berlebih juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Melalui operasi ini, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Polres Konawe mengusung pesan “Tertib Berlalu Lintas, Cermin Budaya Kita Bersama” sebagai ajakan membangun budaya keselamatan di jalan raya.

Kepatuhan berlalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat. Dengan disiplin dan kepedulian bersama, risiko kecelakaan di jalan diharapkan dapat ditekan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *