Setelah Asrun Lio, Giliran Abdul Rajab Pakai Rompi Tahan Kasus Dugaan Korupsi Jamuan Rp 4,2 Miliar

KENDARI, rubriksatu.com – Penyidikan dugaan korupsi anggaran belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berkembang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Abdul Rajab, Kepala Biro Ekonomi Setda Sultra, sebagai tersangka baru dalam perkara penggunaan anggaran tahun 2022 dan 2023 pada Selasa (20/10/2026).

Abdul Rajab juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sebelum menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi, ia pernah menduduki posisi Kepala Biro Umum Setda Sultra pada periode 2021–2023.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dengan mempertimbangkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Setelah dilakukan ekspose gelar perkara yang didasarkan alat bukti, kami penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini,” katanya.

Enjang menjelaskan, Abdul Rajab ditetapkan sebagai tersangka karena pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun anggaran 2022.

Penetapan Abdul Rajab menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran jamuan tamu kepala daerah tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, serta JI, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Sultra periode 2020–2024, sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sementara ditaksir mencapai Rp4.213.248.950 atau sekitar Rp4,2 miliar. Namun, angka tersebut belum final karena proses penghitungan kerugian keuangan negara masih difinalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan Biro Umum Setda Sultra.

Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan realisasi dan pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan serta indikasi kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia barang dan jasa.

Penyidik juga menduga adanya praktik cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran tersebut. Uang yang diduga berasal dari pengembalian dana itu disebut mengalir kepada sejumlah pihak terkait dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, jaksa menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan. Sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, tetapi dalam dokumen administrasi dilaporkan seolah-olah telah terlaksana.

Berbagai dugaan penyimpangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat serta memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *