Polda, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Bersinergi, Sultra Disiapkan jadi Model Penegakan Hukum Nasional

KENDARI, rubriksatu.com – Sulawesi Tenggara (Sultra) diproyeksikan menjadi daerah percontohan (role model) dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sinergi antara Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Pengadilan Tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong penerapan sistem peradilan pidana yang terpadu, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dalam kunjungan kerja bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., di Hotel Claro Kendari, Selasa (13/10/2026).

Menurut Asep, sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi krusial untuk menyamakan persepsi dalam penerapan ketentuan hukum yang baru. Koordinasi harus dibangun secara berkesinambungan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan demikian, setiap tahapan penanganan perkara diharapkan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Sulawesi Tenggara akan dijadikan role model dalam penerapan sistem penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Asep.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru adalah mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain). Penerapan mekanisme tersebut di Sulawesi Tenggara disebut menunjukkan capaian yang menonjol dibandingkan sejumlah daerah lain.

Selain itu, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam menangani perkara yang memenuhi persyaratan hukum. Pendekatan ini membuka ruang penyelesaian perkara dengan menitikberatkan pada pemulihan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi penegak hukum di Sulawesi Tenggara juga diwujudkan melalui peningkatan kapasitas penyidik. Polda Sultra, misalnya, telah melaksanakan sertifikasi bagi penyidik perempuan dan anak sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme serta kualitas penanganan perkara.

Koordinasi lintas lembaga turut dilakukan dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana. Langkah tersebut mencakup mekanisme lelang hingga pengembalian kendaraan bermotor melalui skema pinjam pakai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Skema pinjam pakai menjadi salah satu perhatian, khususnya bagi kendaraan yang sangat dibutuhkan korban maupun kendaraan milik warga yang berdomisili di wilayah kepulauan. Koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan diperlukan agar pengelolaan barang bukti tetap tertib tanpa mengabaikan kepentingan pembuktian dalam proses hukum.

Contoh lainnya terlihat dalam penanganan barang bukti berupa Kapal Azimuth. Berdasarkan informasi yang disampaikan, proses penanganannya melibatkan Polda Sultra pada tahap penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan pada tahap penuntutan, serta pengadilan dalam proses persidangan hingga putusan.

Setelah memperoleh putusan pengadilan, kapal tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Penanganan tersebut menjadi gambaran pentingnya koordinasi antarlembaga dalam memastikan barang bukti dikelola secara tepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperhatikan aspek kemanfaatannya setelah proses hukum selesai sesuai ketentuan.

Berbagai langkah tersebut menunjukkan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya berkaitan dengan penerapan norma hukum, tetapi juga membutuhkan kesamaan pemahaman, koordinasi, dan tata kelola yang baik di antara seluruh aparat penegak hukum.

Sinergi Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Pengadilan Tinggi diharapkan menjadi fondasi bagi terbentuknya sistem peradilan pidana terpadu yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Apabila berjalan konsisten, praktik kolaborasi tersebut berpotensi menjadi referensi bagi daerah lain dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *