KONSEL, rubriksatu.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.S. (45), warga Desa Lerepako, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Dari penggeledahan di kediaman A.S., petugas menemukan satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,25 gram.
Temuan tersebut tidak berdiri sendiri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 10 sachet kosong ukuran sedang, 10 potongan pipet boba, dua ball sachet kosong ukuran kecil, dua korek gas, satu ball pipet boba, satu gunting, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu pireks kaca, serta satu unit timbangan digital merek Pocket Scale.
Petugas turut mengamankan satu tas kecil berwarna hitam, satu plastik Alfamidi, dua dos telepon seluler Android, satu unit telepon seluler Realme C71, serta satu unit sepeda motor All New Xtride 125 warna hitam dengan nomor polisi DT 3986 XH.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga petugas mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan di kediaman A.S. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan Iptu Herman Eka Purnama.
A.S. bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Markas Polres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, A.S. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Atas perkara tersebut, A.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani menegaskan, jajarannya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan.
“Polres Konawe Selatan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Pengungkapan ini masih terus dikembangkan penyidik guna mendalami asal-usul barang bukti, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor Redaksi






