KENDARI, rubriksatu.com — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pencapaian Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Komitmen tersebut disampaikan Bahtra saat mengikuti agenda penyerahan sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2026 di Kantor Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Jumat (25/9/2026).
Bahtra mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom dan memberikan sambutan kepada masyarakat penerima sertifikat.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni, Camat Wua-Wua, Lurah Anawai, serta jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Bahtra menegaskan bahwa Komisi II DPR RI memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan PTSL karena program tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset masyarakat.
“Sertipikat tanah ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset milik rakyat,” ujar Bahtra.
Ia mengatakan Komisi II DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan program PTSL berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami di Komisi II DPR RI akan terus mengawal dan mengawasi agar anggaran serta regulasi dapat mendukung percepatan program PTSL. Harapannya, seluruh bidang tanah di Sultra, khususnya Kota Kendari, dapat terpetakan dan bersertifikat dengan baik,” katanya.
Bahtra juga mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik.
Ia mendorong agar sertipikat yang telah diterima tidak hanya disimpan sebagai bukti kepemilikan, tetapi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah memberikan dasar yang lebih kuat bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan aset yang dimiliki.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni mengatakan penyerahan sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari komitmen BPN memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah.
Menurut Fatoni, PTSL menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh dan sistematis.
“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Fatoni.
Fatoni juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pengawasan Komisi II DPR RI terhadap pelaksanaan program pertanahan di daerah.
Menurutnya, dukungan legislatif menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan program BPN, termasuk menghadapi berbagai tantangan teknis dan administrasi di lapangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan warga dan ditutup dengan sesi foto bersama.
Program PTSL diharapkan terus memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Kendari dan Sulawesi Tenggara.
Editor Redaksi






