Mantan Kadis Nakertrans dan Eks Camat Morosi Tersangka, Polres Konawe Dalami Perkara Korupsi

KONAWE, rubriksatu.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe memeriksa dua tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (22/9/2026) pagi.

Kedua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe berinisial LWNM dan mantan Camat Morosi berinisial RRL.

LWNM diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Nakertrans Kabupaten Konawe. Berdasarkan hasil audit BPKP Sulawesi Tenggara, perkara tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp445 juta.

Sementara RRL diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp438 juta.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.I.K., S.Tr.K., M.H., membenarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Pagi ini, LWNM dan RRL menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar AKP Jefri.

Selain kedua tersangka tersebut, tiga tersangka lainnya, yakni S yang disebut sebagai bendahara, serta DA dan SY, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa siang.

Terkait kemungkinan para tersangka langsung ditahan setelah pemeriksaan, AKP Jefri mengatakan pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan.

“Kita tunggu proses pemeriksaan terlebih dahulu. Dimungkinkan langsung dilakukan penahanan,” katanya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe dalam mengusut dua perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *