KOLAKA, rubriksatu.com — Perkara dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor bijih nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dinilai tidak cukup hanya berhenti pada penyitaan uang, dokumen, maupun pemeriksaan saksi.
Ada rantai panjang yang kini didorong untuk dibuka. Mulai dari proses perizinan, pemeriksaan kadar, surveyor, verifikasi dokumen, pejabat yang memiliki kewenangan, hingga pihak yang diduga menjadi penerima manfaat akhir dari aliran keuntungan ekspor.
Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut secara menyeluruh tata kelola ekspor bijih nikel PT CNI pada periode 2017–2020.
Direktur IMES Erwin Usman menilai penyidikan harus mampu menjawab satu pertanyaan penting: siapa saja yang diduga membuka jalan hingga ekspor dapat berlangsung, dan siapa yang akhirnya menikmati keuntungan?
Desakan itu disampaikan Erwin setelah Kejagung mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor bijih nikel PT CNI yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang diungkap antara lain perolehan rekomendasi ekspor tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dugaan manipulasi hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, hingga dugaan keterlibatan penyelenggara negara.
Menurut Erwin, jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran administratif perusahaan.
“Ekspor nikel melewati banyak tangan. Ada yang menguji kadar, ada surveyor, ada pejabat yang memeriksa persyaratan, ada yang menerbitkan rekomendasi, hingga proses kepabeanan,” kata Erwin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
IMES meminta penyidik tidak hanya terpaku pada dokumen perusahaan atau pihak korporasi yang telah masuk dalam pusaran perkara.
Erwin menilai dugaan pengaturan kadar dan penggunaan dokumen yang tidak sah justru harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain di sepanjang rantai ekspor.
“Kalau kadar diduga diatur dan dokumen tidak sah digunakan, maka siapa pun yang membuka jalan harus dibongkar. Termasuk siapa yang menikmati keuntungan, ke mana uang mengalir, dan siapa pemilik manfaat akhirnya,” ujarnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena proses ekspor komoditas tambang tidak berdiri pada satu pihak.
Ada tahapan pemeriksaan, verifikasi, rekomendasi, hingga proses kepabeanan yang meninggalkan jejak administratif maupun transaksi.
Karena itu, IMES mempertanyakan bagaimana dugaan pelanggaran yang disebut berlangsung berulang kali dapat terjadi apabila seluruh mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau ekspor berlangsung berulang kali, dokumen juga diperiksa berulang kali dan uang mengalir berulang kali,” kata Erwin.
Setiap Kapal Tinggalkan Jejak
Erwin mengatakan setiap pengiriman komoditas melalui kapal semestinya meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri penyidik.
Jejak itu bukan hanya berupa dokumen ekspor, tetapi juga nama pihak yang terlibat, jabatan, tanda tangan, pembeli, hingga transaksi pembayaran.
“Setiap kapal yang berangkat meninggalkan jejak nama, jabatan, tanda tangan, pembeli, dan pembayaran. Jejak itulah yang harus dibuka Kejagung,” tegasnya.
Dengan demikian, penyidikan diharapkan tidak berhenti pada pertanyaan berapa kerugian negara, tetapi berkembang menjadi siapa yang memungkinkan dugaan pelanggaran itu terjadi dan siapa yang memperoleh manfaat dari rangkaian transaksi tersebut.
Rp401,65 Miliar Bukan Titik Akhir
IMES juga meminta Kejagung tidak menjadikan pengamanan atau pengembalian kerugian negara senilai Rp401,65 miliar sebagai akhir dari penanganan perkara.
Bagi Erwin, uang yang telah diamankan justru dapat menjadi pintu masuk untuk membedah lebih jauh dugaan aliran dana.
Pertanyaan mengenai penerima dana, tujuan transaksi, pihak yang mendapatkan manfaat, hingga kemungkinan hubungan antaraktor dinilai penting untuk ditelusuri.
“Perkara korupsi tidak selesai pada dokumen yang bermasalah. Harus ditemukan siapa yang membuka jalan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” kata dia.
Hingga kini, Kejagung disebut telah memeriksa sedikitnya 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jumlah saksi dan dokumen itu, menurut IMES, semestinya dapat menjadi modal bagi penyidik untuk memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang berada di balik proses perizinan, pemeriksaan, pengawasan hingga transaksi ekspor.
IMES juga menyoroti sistem pengawasan ekspor nikel yang berlaku pada periode 2017–2020.
Saat itu, rekomendasi ekspor diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2017.
Sementara pemeriksaan teknis kadar nikel menjadi bagian dari proses sebelum komoditas diberangkatkan, dengan peran surveyor yang diatur dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2017.
Atas dasar itu, IMES mendorong penyidik menguji seluruh rantai pengawasan tersebut secara menyeluruh.
Jika dugaan pelanggaran terjadi secara berulang, maka menurut IMES, penting untuk memastikan apakah hal tersebut murni terjadi karena kelalaian, atau terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga memainkan peran dalam membuka akses dan melancarkan proses ekspor.
Erwin menegaskan perkara tersebut jangan berhenti pada nama korporasi.
“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi juga siapa yang memungkinkan, siapa yang membantu, dan siapa yang menikmati,” demikian garis besar desakan IMES.
Kini bola berada di tangan Kejagung. Penelusuran terhadap aliran dana, dokumen ekspor, proses verifikasi, pihak yang menerbitkan rekomendasi, hingga pemilik manfaat akhir akan menjadi bagian penting untuk menguji seberapa jauh rantai dugaan korupsi ekspor nikel PT CNI tersebut.
Editor Redaksi






