DPRD Terima Rancangan KUA PPAS, ABPD Konawe Tahun 2024 Diproyeksikan Sebesar 1,8 Triliun Rupiah

Advertisements

Keterangan Gambar : Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH Menyerahkan Dokumen Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2024 Kepada Wakil Ketua I DPRD Konawe Drs. H. Tadjuddin Dongge, MSi (Kanan), Senin 17 Juli 2024

RUBRIKSATU.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun 2024 oleh Pemda Konawe kepada DRPD, 17 Juli 2023.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr H. Ardin, S.Sos, M.Si didampingi oleh Wakil Ketua Drs. H. Tadjuddin Dongge, M.Si dan Rusdianto, SE, MM serta Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH.

Mengawali Rapat Paripurna Dewan tersebut, Sekda Konawe Dr Ferdinand Sapan menyampaikan proyeksi APBD tahun 2024 sebesar Rp.1,8 triliun. Proyeksi anggaran tersebut termasuk pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) periode 2024 – 2029 sebesar 208 miliar rupiah.

Advertisements

Menurut Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini, Rancangan KUA – PPAS Kabupaten Konawe merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang termuat dalam dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Konawe tahun 2024 – 2026, dimana arah kebijakan pembangunan pada tahun 2024 yaitu “transformasi pelayanan publik melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dan mendukung pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

“Sehingga arah kebijakan tersebut menjadi dasar tema pembangunan RKPD Kabupaten Konawe tahun 2024 yaitu mendukung pelaksanaan pemilukada dan transformasi pelayanan menuju Smart Pelayanan Publik,” jelas Sekda saat membacakan nota pengantar Rancangan KUA-PPAS APBD Konawe tahun 2024

Dalam tahun 2024 ini, postur APBD Konawe diperhadapkan pada situasi yang kompleks, di mana Kabupaten Konawe diperhadapkan dengan momentum untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang cukup besar menyerap anggaran belanja APBD senilai kurang lebih Rp. 208 milyar.

Sementara disisi lain kata Ferdinand, kita juga masih dituntut juga berfokus pada peningkatan pelayanan publik, pemenuhan mandatory spending, serta tuntutan akan penurunan angka stunting dan angka kemiskinan ekstrem yang menjadi target akhir nasional di tahun 2024 di wilayah Kabupaten Konawe.

Disisi lain, kondisi pendapatan daerah kita mengalami penurunan dari sektor pajak minerba serta dari sektor retribusi IMTA yang masih sangat bergantung kepada keputusan pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, dengan dasar potensi dan kondisi pendapatan daerah Kabupaten Konawe maka disusun berbagai prioritas yang bertahap kepada upaya pencapaian tujuan pembangunan.

“Untuk itu telah diupayakan sinkronisasi antara program dan kegiatan pemerintah Kabupaten Konawe yang kami formulasikan dalam Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2024,” kata Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe.

“Dimohon berkenan dibahas dan disepakati bersama sebagai landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe tentang APBD Kabupaten Konawe tahun anggaran 2024,” pintanya.

Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran ini tentunya juga telah kita atur dan tata dengan memperhatikan target capaian kinerja yang terukur dari setiap program dan kegiatan yang memuat urusan pemerintahan daerah yang sesuai dengan proyeksi pendapatan daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang didasari berbagai asumsi yang melandasinya seperti ekonomi makro dan kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di samping itu kita juga mengharapkan agar anggaran pendapatan belanja daerah yang kita susun kelak selain bisa membiayai pelaksanaan pemilihan kepala daerah, anggaran kita juga masih dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti penciptaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran serta pemulihan ekonomi.

“Dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, penyusunan anggaran yang terpadu dan terintegrasi untuk seluruh jenis belanja harus di dasari prinsip penerapan efisiensi dalam alokasi dana yang selaras dengan penyusunan anggaran yang berorientasi kepada kinerja dan prestasi kerja,” terang Ferdy.

“Selanjutnya dalam kesempatan yang baik ini perkenankan kami menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024. Mohon berkenan dibahas pada rapat – rapat selanjutnya,” sambungnya.

Untuk lebih jelasnya tentang struktur anggaran yang diajukan adalah menyangkut :

1. Pendapatan daerah.

2. Belanja daerah.

3. Pembiayaan daerah.

Selanjutnya dalam rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.872.933.939.388,- dengan rincian sebagai berikut:

Pajak daerah sebesar Rp. 100.560.000.000,-; Retribusi daerah sebesar Rp.27.809.560.000 -;

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4.357.902.979,-;
Lain-lain pad yang sah sebesar Rp.92.149.503.382,-.

Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.1.582.557.385.866,-;
Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.65.499.587.161 ;
Pendapatan daerah yang sah sebesar rp. 1.872.933.939.388,-.

Adapun belanja daerah yang direncanakan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.871.600.116.003, dengan rincian sebagai berikut:

Belanja pegawai sebesar Rp. 687.989.221.819,-;
Belanja barang dan jasa sebesar Rp. 280.781.335.729,-;
Belanja bunga sebesar Rp. 4.520.100.228,-;
Belanja hibah sebesar Rp. 385.315.754.326,-;
Belanja modal sebesar Rp 226.045.826.801,-

Belanja modal tanah sebesar Rp. 1.580.000.000,-;
Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp.26.890.957.655,-;
Belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 55.982.472.683,-;
Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp.133.193.837.763,-;

Belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp.3.398.558.700
Belanja modal aset lainnya sebesar Rp.5.000.000.000,-;
Belanja tidak terduga sebesar rp 6.000.000.000,- .
Belanja transfer sebesar Rp 280.947.877.100,-

Selanjutnya tentang pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 direncanakan :

1.Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 34.346.567.615,-.
2.Pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp. 35.680.391.000,-.

Menanggapi proyeksi APBD tahun 2024 tersebut, lima Fraksi di DPRD Konawe (Gerindra – Perindo, Demokrat, Fraksi Konawe Gemilang, PBB, PDIP) menekankan dua faktor penting dalam pelaksanaan anggaran tahun 2024 yaitu sukses Pilkada Konawe dan Peningkatan Pelayanan Publik.

Selanjutnya, Lima Fraksi DPRD Konawe menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan KUA-PPAS tahun 2024 untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan-tahapannya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *